Oleh : Ahmad Ghiffari Zain (Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan PP KAMMI)
Sejak KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) pertama kali berlaku pada tahun 1981, perdebatan mengenai relevansi hukum acara pidana di Indonesia tidak pernah surut. Empat dekade lebih berlalu, dan kini Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menjadi sorotan publik setelah masuk dalam pembahasan intensif di DPR. Ada harapan besar bahwa regulasi baru ini akan menjawab berbagai persoalan lama—mulai dari minimnya perlindungan terhadap korban hingga lemahnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Namun, di sisi lain, muncul pula keraguan apakah perubahan yang disebut sebagai “fundamental” itu betul-betul mampu memperbaiki wajah peradilan pidana kita.
Salah satu hal yang membuat RKUHAP dianggap membawa angin segar adalah masuknya konsep keadilan restoratif. Paradigma ini mengubah fokus dari sekadar menghukum pelaku menjadi upaya memperbaiki relasi sosial yang rusak akibat tindak pidana. Konsep ini sesungguhnya sudah banyak diperbincangkan oleh para akademisi, termasuk Muladi (2002) yang menekankan bahwa hukum pidana tidak boleh semata-mata berorientasi pada pembalasan. Dalam RKUHAP, gagasan restoratif itu diwujudkan melalui mekanisme pemulihan korban, pemberian kompensasi, hingga kemungkinan adanya putusan pemaafan hakim dalam kasus-kasus tertentu. Jika benar-benar berjalan, hal ini bisa menjadi terobosan yang sangat progresif. Selain itu, dimasukkannya instrumen seperti plea bargaining dan deferred prosecution agreement menandai adanya pergeseran orientasi ke arah efisiensi. Mekanisme ini memang lebih akrab dalam tradisi hukum common law, tetapi keberadaannya di Indonesia menunjukkan kesadaran bahwa sistem peradilan kita tidak bisa terus dibebani perkara yang menumpuk. Ashworth dan Redmayne (2019) pernah menguraikan bahwa plea bargaining memungkinkan penyelesaian perkara dengan lebih cepat tanpa mengorbankan kepastian hukum. Namun, di balik kelebihan itu, ada pula pertanyaan besar: apakah budaya hukum kita siap menerima tawar-menawar dalam proses pidana, sementara kepercayaan publik terhadap aparat masih rendah?
Perubahan fundamental lain yang tidak kalah penting adalah penguatan posisi korban. Selama ini, KUHAP terlalu terfokus pada hak tersangka dan terdakwa. Padahal, korban sering kali hanya menjadi “penonton” dalam proses peradilan. RKUHAP mencoba menutup celah ini dengan mengatur restitusi, kompensasi, dan hak rehabilitasi. Gultom (2014) menegaskan bahwa perlindungan korban merupakan syarat penting untuk menciptakan peradilan yang berkeadilan. Dengan demikian, keberadaan pasal-pasal baru ini memang layak diapresiasi.
Meski begitu, optimisme terhadap RKUHAP harus tetap diimbangi dengan kewaspadaan. Kritik paling tajam datang dari organisasi masyarakat sipil yang menilai bahwa rancangan ini masih memberi ruang terlalu luas bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam melakukan tindakan paksa. YLBHI (2025) menyoroti bahwa sejumlah ketentuan berpotensi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang karena mekanisme pengawasan belum jelas. Jika hal ini dibiarkan, semangat reformasi justru bisa berbalik menjadi legitimasi baru bagi tindakan represif.
Proses pembahasan di DPR juga tidak luput dari sorotan. Bagaimana mungkin lebih dari seribu masalah inventarisasi bisa dirampungkan hanya dalam dua hari? Komnas Perempuan (2025) menyebut cara kerja seperti itu bukan partisipasi publik yang bermakna, melainkan sekadar formalitas. Kritik ini sejatinya mengingatkan kita pada pandangan Habermas (1996) tentang demokrasi deliberatif: hukum hanya akan sahih jika lahir dari proses diskusi yang rasional, terbuka, dan partisipatif. Ketika prosesnya terburu-buru, wajar bila publik meragukan legitimasi moral dari produk hukum yang dihasilkan.
Selain soal prosedur, isu perlindungan kelompok rentan juga menuntut perhatian serius. Memang benar, draf RKUHAP menyebut adanya perlindungan bagi perempuan berhadapan dengan hukum dan penyandang disabilitas. Akan tetapi, banyak pihak menilai klausul tersebut masih normatif. Belum ada jaminan nyata bagaimana aparat akan dilatih, bagaimana mekanisme pengawasan diterapkan, atau bagaimana aksesibilitas dalam proses pemeriksaan bisa dipenuhi. Tanpa perangkat implementasi yang jelas, janji perlindungan itu bisa berakhir sebagai jargon belaka.
Jika kita melihatnya secara akademik, RKUHAP sebenarnya mencerminkan tarik-menarik yang menarik: di satu sisi, ada dorongan untuk mengadopsi nilai-nilai baru dari sistem hukum global, tetapi di sisi lain, ada kekhawatiran tentang kesiapan infrastruktur hukum nasional. Integrasi konsep asing seperti plea bargaining ke dalam sistem civil law yang kita anut tentu akan menimbulkan banyak implikasi, baik dalam praktik pembuktian maupun relasi antar-aktor peradilan. Secara praktis, keberhasilan perubahan ini juga sangat bergantung pada konsistensi politik hukum. Tanpa keseriusan untuk membangun budaya hukum yang menghormati hak asasi manusia, semua perubahan fundamental hanya akan berhenti pada tataran teks.
ICJR (Institute For Criminal Justice Reform) telah merangkum tentang risalah perjalanan pembahasan RKUHAP di Indonesia. Berikut rangkuman yang telah dibuat oleh ICJR :
Tahun | Risalah Pembahasan RKUHAP |
2004 | Pembahasan RKUHAP pertama kali digulirkan |
2005 | Naskah Akademik |
RKUHAP 3 April | |
Penjelasan RKUHAP 3 April | |
RKUHAP Desember | |
2008 | Naskah Akademik RKUHAP |
RKUHAP Maret 2008 | |
Penjelasan RKUHAP Maret 2008 | |
2009 | RKUHAP Draf Januari |
2010 | RKUHAP |
2011 | RKUHAP |
Naskah Akademik | |
2012 (Draf 11 Desember 2012) | Naskah Akademik RKUHAP |
RKUHAP | |
Penjelasan RKUHAP | |
2025
| RKUHAP Draf 17 Februari 2025 |
RKUHAP Draf 3 Maret 2025 | |
RKUHAP Draf 15 Maret 2025 | |
RKUHAP Draf 20 Maret 2025 | |
Naskah Akademik RKUHAP Draf 20 Maret 2025 | |
RKUHAP Draf 24 Maret 2025 | |
DIM RUU KUHAP Kementerian Hukum 15 April 2025 | |
Catatan RDPU tentang RUU KUHAP dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI), Advokat Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) 6 Mei 2025 | |
Penjelasan DIM Pemerintah 23 Juni 2025 (Didapatkan secara tidak resmi) | |
DIM RUU KUHAP 7 Juli 2025 | |
DIM RUU KUHAP Hasil Timus & Timsin 11 Juli 2025 (RESMI DIPAKAI) | |
Catatan dan Rekomendasi Pasal-Pasal Bermasalah dalam RUU KUHAP (Hasil Rapat Panja 11 Juli 2025) | |
RKUHAP Draf 13 Juli 2025 | |
DIM RUU KUHAP Hasil Timus & Timsin 14 Juli 2025 (Didapatkan secara tidak resmi) | |
Catatan RDPU tentang RUU KUHAP dengan Komnas Perempuan, LBH APIK, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Gema Keadilan 14 Juli 2025 | |
Catatan RDPU tentang RUU KUHAP dengan Kelompok Masyarakat Adat dan Solidaritas Advokat untuk Kebenaran dan Anti Kriminalisasi 16 Juli 2025 | |
Catatan RDPU tentang RUU KUHAP dengan Koalisi Organisasi Advokat 21 Juli 2025 | |
Catatan RDPU tentang RUU KUHAP dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indoensia (YLBHI) 21 Juli 2025 | |
Catatan RDPU tentang RUU KUHAP dengan MAHUPIKI, IPPAT NOTARIS, BEM FH Universitas Negeri Semarang, dan PPKHI 22 Juli 2025 |
Berdasarkan referensi diatas, dapat diketahui bahwa pembahasan RKUHAP sejatinya sudah dimulai sejak tahun 2004, dimana kebutuhan akan reformasi hukum acara pidana menjadi sangat penting. Tahun 2025 menjadi tahun pembahasan RKUHAP secara intens, mengingat bahwa UU No. 1 Tahun 20023 tentang KUHP yang telah disahkan akan diberlakukan pada tahun 2026 nanti.
Pada akhirnya, telaah kritis terhadap RKUHAP mengajarkan kita bahwa reformasi hukum acara pidana tidak hanya tentang menulis pasal baru, melainkan juga soal menyiapkan ruang politik, budaya, dan kelembagaan yang mendukung. Jika pembaruan dilakukan tergesa-gesa tanpa partisipasi bermakna, maka risiko yang muncul adalah lahirnya hukum acara pidana yang secara teoritis modern, tetapi tetap represif dalam praktik. Kita perlu melihat bahwa momentum pembahasan RKUHAP seharusnya dijadikan kesempatan emas untuk membangun sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan manusiawi. Jika kesempatan ini kembali dilewatkan, bukan tidak mungkin kita hanya mengganti kulit undang-undang tanpa benar-benar menyentuh substansi keadilan.
Referensi
Ashworth, A., & Redmayne, M. (2019). The Criminal Process. Oxford: Oxford University Press.
Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Seksual. Bandung: Refika Aditama.
Habermas, J. (1996). Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. Cambridge: MIT Press.
ICJR. Perjalanan Rancangan KUHAP (2004–2025), mencakup draf 17 Feb–13 Juli 2025, DIM, RDPU, dan risalah Panja. https://icjr.or.id/perjalanan-rancangan-kuhap/print/page/98/
Komnas Perempuan. (2025). Siaran Pers Merespon Pembahasan RUU Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Komisi III DPR RI. https://komnasperempuan.go.id
Muladi. (2002). Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center.
YLBHI. (2025). RKUHAP Dibahas Penuh dengan Pelanggaran Prinsip Konstitusi dan HAM. https://ylbhi.or.id






